Sebelum saya lanjutkan menulis tentang Debt collector ini, saya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan debt collector. Karena walau bagaimanapun, saya tidak bisa menyebutkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Apabila dilihat dari sisi bank/finance, saya rasa memang mereka berhak meminta hak mereka. Apabila dilihat dari sisi konsumen, saya rasa memang konsumen pun tidak salah ketika memang benar-benar sedang mengalami kesulitan dalam keuangan, sehingga membuat pembayaran perkreditan menjadi terganggu atau macet. Mungkin lebih tepatnya, saya hanya bisa menyebutkan yang salah adalah pihak yang tidak mengikuti hukum yang berlaku, baik itu yang melakukan kekerasan dalam eksekusi sehingga terkesan sedang melakukan pemerasan atau perampasan, ataupun pihak konsumen yang tidak memiliki i'tikad baik untuk menyelesaikan, itulah yang saya rasa pihak yang cocok dikatakan salah.
Baiklah, dikarenakan tulisan kali ini tentang tips menghadapi debt collector, maka dibawah ini akan saya berikan tips untuk menghadapi debt collector sesuai hukum yang berlaku. Dengan harapan, dapat membuat jera para oknum-oknum debt collector yang selalu mengandalkan kekuatan fisik untuk menekan konsumen.
Sebelumnya, kita harus mengetahui dulu klasifikasi debt collector yang saat ini ada dan digunakan oleh para pelaku usaha dibidang finance :
Baiklah, dikarenakan tulisan kali ini tentang tips menghadapi debt collector, maka dibawah ini akan saya berikan tips untuk menghadapi debt collector sesuai hukum yang berlaku. Dengan harapan, dapat membuat jera para oknum-oknum debt collector yang selalu mengandalkan kekuatan fisik untuk menekan konsumen.
Sebelumnya, kita harus mengetahui dulu klasifikasi debt collector yang saat ini ada dan digunakan oleh para pelaku usaha dibidang finance :
- Debt collector yang berstatus sebagai karyawan internal perusahaan tersebut.
- Debt collector yang berstatus sebagai karyawan external, atau perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan finance tersebut.
Baiklah, berikut dibawah ini adalah tips menghadapi oknum debt collector yang sewenang-wenang:
- Ajaklah bicara baik-baik collector yang datang menagih kerumah kita. Jelaskan bahwa saat ini anda sedang mengalami kondisi keuangan yang sangat sulit, dan sampaikan juga bahwa anda akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajiban anda.
- Apabila debt collector sudah mulai tidak sopan, maka anda berhak untuk mengusir debt collector dari rumah anda, karena konsumen berada dirumahnya sendiri.
- Tanyakan identitas dari debt collector, baik itu berupa kartu karyawan atau surat kuasa bagi collector yang berasal dari perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan finance tempat anda melakukan kredit. Bila terpaksa akan melakukan pembayaran, maka mintalah kwitansi atau bayarlah langsung ke kantor tempat anda melakukan kerdit.
- Janjikan pembayaran sesuai kemampuan anda, tetapi apabila anda belum bisa memastikan, maka jangan sekali-kali anda menjanjikan waktu pembayaran walaupun anda berada dalam tekanan. Karena hal tersebut akan mereka jadikan senjata untuk menagih kembali di waktu yang sudah anda janjikan nantinya. Maka hati-hatilah dalam memberikan janji.
- Pertahankan unit kendaraan atau objek jaminan anda, mengingat kendaraan atau jaminan tersebut adalah milik anda secara sah sesuai dengan STNK atau BPKB (Apabila jaminan), dan collector tidak berhak untuk melakukan penarikan barang tersebut, hal ini sesuai dengan Undang-Undang HAM pasal 36 ayat 2 yang menjelaskan bahwa "Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum".
- Apabila debt collector tetap memaksa melakukan penarikan barang secara paksa, katakan bahwa dia telah melanggar pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHHP, dimana yang berhak untuk melakukan eksekudi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
- Apabila debt collector datang dengan membawa pengawalan kepolisian, jelaskan bahwa hubungan antara anda dengan finance hanyalah mengenai utang-piutang yang termasuk dalam hukum perdata bukan Pidana. Dimana kepolisian DILARANG untuk menangani permasalahan utang-piutang. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 huruf (h) PP No.2 tahun 2003 dimana "Polri tidak di perbolehkan menjadi penagih utang atau pelindung yang punya utang". Jadi kepolisian hanya bertugas sebagai mediator, menjaga agar tidak ada tindakan yang menjurus kedalam kategori kriminal, baik itu kekerasan atau perampasan barang.
- Mintalah bantuan hukum apabila anda merasa tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
Baiklah, saya rasa hal diatas cukup untuk membuat jera para oknum debt collector yang sewenang-wenang, dan dapat melindungi anda dari tindakan pembodohan yang mengatas namakan hukum.
Pesan saya, lebih baik anda tidak mendapatkan permasalahan diatas. Jadi sebelum anda melakukan perkreditan, alangkah baiknya anda juga dapat melihat sejauh mana kemampuan ekonomi anda.
Sekian dan semoga bermanfaat.
Pesan saya, lebih baik anda tidak mendapatkan permasalahan diatas. Jadi sebelum anda melakukan perkreditan, alangkah baiknya anda juga dapat melihat sejauh mana kemampuan ekonomi anda.
Sekian dan semoga bermanfaat.




