Kumpulan buku-buku best seller

Tips Menghadapi Debt Collector yang sewenang-wenang

Jumat, 12 Agustus 2011

0 comments
Sebelum saya lanjutkan menulis tentang Debt collector ini, saya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan debt collector. Karena walau bagaimanapun, saya tidak bisa menyebutkan siapa yang salah dan siapa yang benar. Apabila dilihat dari sisi bank/finance, saya rasa memang mereka berhak meminta hak mereka. Apabila dilihat dari sisi konsumen, saya rasa memang konsumen pun tidak salah ketika memang benar-benar sedang mengalami kesulitan dalam keuangan, sehingga membuat pembayaran perkreditan menjadi terganggu atau macet. Mungkin lebih tepatnya, saya hanya bisa menyebutkan yang salah adalah pihak yang tidak mengikuti hukum yang berlaku, baik itu yang melakukan kekerasan dalam eksekusi sehingga terkesan sedang melakukan pemerasan atau perampasan, ataupun pihak konsumen yang tidak memiliki i'tikad baik untuk menyelesaikan, itulah yang saya rasa pihak yang cocok dikatakan salah.

Baiklah, dikarenakan tulisan kali ini tentang tips menghadapi debt collector, maka dibawah ini akan saya berikan tips untuk menghadapi debt collector sesuai hukum yang berlaku. Dengan harapan, dapat membuat jera para oknum-oknum debt collector yang selalu mengandalkan kekuatan fisik untuk menekan konsumen.

Sebelumnya, kita harus mengetahui dulu klasifikasi debt collector yang saat ini ada dan digunakan oleh para pelaku usaha dibidang finance :
  1. Debt collector yang berstatus sebagai karyawan internal perusahaan tersebut.
  2. Debt collector yang berstatus sebagai karyawan external, atau perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan finance tersebut.

Baiklah, berikut dibawah ini adalah tips menghadapi oknum debt collector yang sewenang-wenang:
  1. Ajaklah bicara baik-baik collector yang datang menagih kerumah kita. Jelaskan bahwa saat ini anda sedang mengalami kondisi keuangan yang sangat sulit, dan sampaikan juga bahwa anda akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan kewajiban anda.
  2. Apabila debt collector sudah mulai tidak sopan, maka anda berhak untuk mengusir debt collector dari rumah anda, karena konsumen berada dirumahnya sendiri.
  3. Tanyakan identitas dari debt collector, baik itu berupa kartu karyawan atau surat kuasa bagi collector yang berasal dari perusahaan lain yang bekerjasama dengan perusahaan finance tempat anda melakukan kredit. Bila terpaksa akan melakukan pembayaran, maka mintalah kwitansi atau bayarlah langsung ke kantor tempat anda melakukan kerdit.
  4.  Janjikan pembayaran sesuai kemampuan anda, tetapi apabila anda belum bisa memastikan, maka jangan sekali-kali anda menjanjikan waktu pembayaran walaupun anda berada dalam tekanan. Karena hal tersebut akan mereka jadikan senjata untuk menagih kembali di waktu yang sudah anda janjikan nantinya. Maka hati-hatilah dalam memberikan janji.
  5. Pertahankan unit kendaraan atau objek jaminan anda, mengingat kendaraan atau jaminan tersebut adalah milik anda secara sah sesuai dengan STNK atau BPKB (Apabila jaminan), dan collector tidak berhak untuk melakukan penarikan barang tersebut, hal ini sesuai dengan Undang-Undang HAM pasal 36 ayat 2 yang menjelaskan bahwa "Tidak seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum".
  6. Apabila debt collector tetap memaksa melakukan penarikan barang secara paksa, katakan bahwa dia telah melanggar pasal 368 KUHP dan pasal 365 ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335 KUHHP, dimana yang berhak untuk melakukan eksekudi adalah Pengadilan, jadi apabila mau mengambil unit kendaraan/jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
  7. Apabila debt collector datang dengan membawa pengawalan kepolisian, jelaskan bahwa hubungan antara anda dengan finance hanyalah mengenai utang-piutang yang termasuk dalam hukum perdata bukan Pidana. Dimana kepolisian DILARANG untuk menangani permasalahan utang-piutang. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 huruf (h) PP No.2 tahun 2003 dimana "Polri tidak di perbolehkan menjadi penagih utang atau pelindung yang punya utang". Jadi kepolisian hanya bertugas sebagai mediator, menjaga agar tidak ada tindakan yang menjurus kedalam kategori kriminal, baik itu kekerasan atau perampasan barang.
  8. Mintalah bantuan hukum apabila anda merasa tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini, maka dapat meminta bantuan kepada LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), KOMNAS PK-PU (Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha) terdekat atau BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) pada kantor Dinas Perdagangan setempat.
Baiklah, saya rasa hal diatas cukup untuk membuat jera para oknum debt collector yang sewenang-wenang, dan dapat melindungi anda dari tindakan pembodohan yang mengatas namakan hukum.

Pesan saya, lebih baik anda tidak mendapatkan permasalahan diatas. Jadi sebelum anda melakukan perkreditan, alangkah baiknya anda juga dapat melihat sejauh mana kemampuan ekonomi anda.

Sekian dan semoga bermanfaat.
READ MORE - Tips Menghadapi Debt Collector yang sewenang-wenang

Kasus Debt Collector kembali muncul di Bandung

0 comments
Belum hilang dari ingatan kita terkait kasus meninggalnya salah satu debitur Citibank, Sekretaris Partai Pemersatu Bangsa (PPB),Irzen Octa (50) pada 29 Maret 2011 silam. Pada saat itu (29/03/11) pagi, korban mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Korban menyatakan bahwa tagihan kartu kreditnya berkisar Rp.48 juta, namun pihak Bank menyatakan tagihan korban sampai kisaran Rp.100 juta. Di kantor tersebut, korban dibawah kdalam suatu ruangan dan menjalani interogasi yang dilakukan oleh 3 orang. Dalam proses tersebut, korban tewas.

Saat ini, kasus kekerasan Debt Collector pun kembali mencuat di Bandung Jawa Barat. Korban yang memiliki nama Muji Harjo warga Jl. Jembatan Baru No 7 Kelurahan Balonggede Kecamatan Regol, Bandung tersebut mengaku telah mengalami penganiayaan Debt Collector. Korban adalah debitur Bank UOB Buana. Korban mengaku mempunyai hutang kartu kredit sebesar Rp 12juta kepada bank tersebut, karena korban belum sanggup untuk membayarnya, maka sepeda motor korbanpun tak luput dari sitaan debt collector Bank UOB Buana pada tanggal 27 Oktober 2009.

Sekitar 7 bulan kemudian, korban kembali ditagih dan pada saat itulah korban di aniaya para debt collector sehingga harus menjalani rawat inap di RS Borromeus Bandung selama 3 hari karena mengalami keretakan pada tulang matanya. Ungkapan tersebut dituangkan dalam sebuah surat yang korban buat untuk di tujukan kepada Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution.

Berikut dibawah ini surat yang korban layang kan kepada Gubernur Bank Indonesia, yang saya kutip dari http://www.gresnews.com

Kepada Yth :
Gubernur Bank Indonesia
Bpk Darmin Nasution

Saya mempunyai hutang kartu kredit Rp 12 juta kepada bank UOB Buana, karena belum sanggup membayar maka sepeda motor saya Yamaha Vega R 2005 disita oleh debt collector UOB Buana pada tgl 27 Oktober 2009.

Pada tanggal 13 Mei 2010 saya ditagih lagi dan dianiaya oleh debt collector UOB Buana sehingga harus rawat inap di RS Borromeus Bandung 3 hari karena tulang mata retak.

Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Sumur Bandung - kota Bandung tanggal 30 Juli 2011 :

Pertimbangan hukum dan atau hambatan dan hal yang telah dilakukan dapat kami sampaikan sebagai berikut :

a. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui saat kejadian atas nama : Asep Tatang dan Trisno alias Edi yang menyebutkan bahwa tersangka yang melakukan tindakan Penganiayaan adalah atas nama Sony DF Pattikawa.

b. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap pimpinan PT Goti Wai Sarut Cabang Bandung atas nama Izaac CH Pattinama yang menyatakan bahwa benar Sony DF Pattikawa adalah benar sebagai Collector dari PT Goti Wai Sarut.

c. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Danny Matheus Leander selaku Team Leader Bank UOB Buana dan saksi Tarigan sebagai staff Legal Bank UOB Buana yang menyatakan bahwa antara PT Bank UOB Buana ada hubungan kerjasama Jasa Penagihan Kartu Kredit dengan PT Goti Wai Sarut.
d. Telah ditetapkan tersangka Sony DF Pattikawa tetapi sampai saat ini tersangka Sony DF Pattikawa belum berhasil ditangkap dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 11 Oktober 2010.

UOB Buana menolak bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.

Sebelumnya pada tgl 29 Oktober 2010 saya bertanya melalui e mail kepada Bank Indonesia dengan alamat e-mail : mediasi@bi.go.id :

Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 halaman 39
ayat b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;

Dan (ayat c) dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

Saya bertanya kepada Bank Indonesia apakah Surat Edaran ini tidak berlaku atau Surat Edaran ini tidak dituruti oleh bank UOB Buana ? Terima kasih.

Tim Mediasi Bank Indonesia menjawab :

Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana Bapak sampaikan berlaku bagi semua bank yang menyelenggarakan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku Bank Indonesia akan melakukan tindakan terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, yakni berupa pemberian sanksi administratif. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih terhadap informasi yang Saudara sampaikan dan informasi dimaksud akan kami sampaikan kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia.

Salam,
Tim Mediasi Perbankan
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan

Dengan Surat ini saya meminta dengan hormat kepada Gubernur Bank Indonesia Bpk Darmin Nasution agar berkenan menjelaskan secara terbuka apa sanksi administratif kepada UOB Buana, karena sampai sekarang saya belum mengetahui apa sanksi administratif tersebut.

Seperti Bank Indonesia memberi sanksi kepada Citibank atas meninggalnya debitur kartu kredit Citibank. Sanksi kepada Citibank diumumkan ke media massa sehingga masyarakat mengetahuinya.

Terima kasih

Dari

Muji Harjo
Jl Jembatan Baru No 7
Kel Balonggede Kec Regol
Bandung


Semoga hal ini bisa menjadi pelajar bagi siapapun yang ingin mengajukan Kartu kredit kepada Bank. Dan semoga tulisan ini bermanfaat

READ MORE - Kasus Debt Collector kembali muncul di Bandung

Jika buka mulut, Nazaruddin diancam dibunuh.....?

Kamis, 11 Agustus 2011

0 comments
Setelah M Nazaruddin tertangkap di Kolumbia pada 7 Agustus 2011, saya rasa cukup wajar apabila memang keselamatan M Nazaruddin terancap. Tertangkapnya M Nazaruddin, bukan berarti masalah pengungkan kasus korupsi ini terselesaikan, karena ada masalah lain yang memang harus juga diperhatikan, yaitu keselamatan M Nazaruddin dan juga keluarganya. Mengingat, M Nazaruddin menyebutkan banyak elit-elit politik yang terlibat kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang. Banyak pihak yang mengharapkan dengan tertangkapnya M Nazaruddin di Cartagena, Kolumbia, bisa menjadi langkah awal terungkapnya semua pihak yang terlibat kasus korupsi.

Selain itu, beberapa tokoh justru mengkhawatirkan keselamatan M Nazaruddinyang telah mengungkap boroknya banyak elit Partai Demokrat. Salah satu ungkapan kehkawatiran ini diungkapkan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din syamsuddin dan Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua. Abdullah mengatakan bahwa bagaimana apabila nantinya M Nazaruddin di-Munir-kan..? Karena di Indinesia ini apa yang tidak bisa...?

Seperti yang kita ketahui bahwa pada tanggal 7 September 2004 Munir meninggal di pesawat Garuda Jakarta-Amsterdam yang transit di Singapura. Menurut informasi bahwa Munir meninggal karena mengkonsumsi racun Arsenik dalam perjalanannya menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum.

Kehkawatiran M Nazaruddin akan dibunuh, tentunya tanpa adanya alasan. Karena sebelum ditangkapnya M Nazaruddin, ia sempat mengungkapkan pernah mendapatkan ancaman pembunuhan karena telah mengungkap kasus korupsi yang menyeret beberapa elit Partai Demokrat. "Saya diancam (dibunuh). Supaya saya tidak buka data tentang (korupsi) Anugrah dan Menpora," jawab Nazar saat dikonfirmasi detik+ pada 6 Juli 2011 lalu. (DetikNews.com). Jika hal tersebut memang terjadi, maka sepertinya ini akan kembali menjadi skandal Nasional, dan seharusnya sudah bisa di prediksikan siapa pelaku pembunahan Nazaruddin jika nanti memang terjadi. (Mudah-mudahan saja jangan sampai terjadi, Karena jika memang M Nazaruddin mengungkap semuanya, saya rasa ini salah satu Jihad yang sebenarnya.)

Selain itupun, M Nazaruddin sempat berani mengancam Susilo Bambang Yudhoyono yang juga adala ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus orang nomer satu di Indonesia ini, terkait keterlibatan Edhi Baskoro. Partai Demokrat merupakan partai yang kadernya paling banyak disebutkan oleh M Nazaruddin terkait keterlibatan dalam kasus korupsi, lalu apakah Partai Demokrat akan menghabisi M Nazaruddin terkait "nyanyian" nya..? 

Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua pun mengakui bahwa sangat wajar apabila dari kubu Partai Demokrat akan merasa gelisah, terutama orang-orang yang telah disebutkan oleh M Nazaruddin terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. Ungkapan senadapun disebutkan oleh Ketua DPR dan  juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,Marzuki Alie. Kegelisahan tidak hanya akan dirasakan oleh orang-orang yang disebutkan Nazarudiin telah terlibat, tetapi kader-kader Demokrat Lainpun akan merasa gelisah, karena takut ikut terseret-seret atas pengungkapan kasus Korupsi oleh M Nazaruddin.

Menyikapi segala kemungkinan-kemungkinan yang sudah terwacana tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menyarankan agar keselamatan M Nazaruddin dijaga seketat-ketatnya.

Semoga, kemungkinan-kemungkinan adanya skenario tersebut hanyalah sebuah wacana yang tidak akan pernah terjadi. Saya rasa, bukan hanya keselamatan M Nazaruddin lah yang harus dijaga seketat ketatnya, tetapi juga keluarga M Nazaruddin harus mendapatkan penjagaan ketat atas keselematannya. Kalau benar akan melakukan tekanan, tentunya tidak hanya melalui M Nazaruddin langsung. Tetapi juga tekanan bisa melalui keluarganya, yang tentunya akan mempengaruhi psikologis M Nazaruddin, yang nantinya juga akan mempengaruhi proses penyelidikan KPK. 

Wallahu'alam bishowab, semoga Allah selalu melindungi M Nazaruddin jika memang benar dia akan mengungkap semua kebenaran. M Nazaruddin, Maju terus.......
READ MORE - Jika buka mulut, Nazaruddin diancam dibunuh.....?

Kebohongan Partai Demokrat terungkap lagi...

Rabu, 10 Agustus 2011

0 comments
Lagi - lagi tentang Partai Demokrat, Partai yang saat ini sedang berkuasa kembali mendapatkan sorotan yang sepertinya akan membahayakan bagi Pemilu 2014 mendatang. Segala macam kritikan keras dan duga berbagai macam tuduhan telah mereka terima. Baru baru inipun, Partai Demokrat kembali mendapatkan cobaan baru, dimana Fadjroel Rachman, aktivis prodemokrasi telah menemukan beberapa kejanggalan terkait pernyataan Partai Demokrat yang konon katanya sudah memecat M Nazaruddin dari keanggotaan partai sejak 25 juli 2011 yang secara otomatis mengusulkan pemberhentian dari DPR .

Fadjroel menemukan beberapa kejanggalan terkait hal tersebut,  yaitu :
  • Sekretariat Jendral DPR mengaku belum menerima surat dari Partai Demokrat terkait permohonan pemberhentian M Nazaruddin dari DPR.
  • Sekretariat Jendral DPR hanya mempunyai surat pengunduran M Nazaruddin dari Ketua DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Marzuki Alie yang tidak disertakan dengan materai, sehingga surat tersebut tidak dapat di proses.
  • Ketika Fadjroel mempertanyakan surat kepada Ramadhan Pohan yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jendral Partai Demokrat terkait surat tersebut, Ramadhan Pohan memberikan jawaban bahwa Surat tersebut sifatnya rahasia.
Melihat kejanggalan seperti tertulis diatas, apakah saat ini M Nazaruddin masih mendapatkan gaji dari DPR..? Kalau misalkan secara administrasi M Nazaruddin belum resmi, Selamat.!! berarti M Nazaruddin masih mendapatkan gaji dari DPR. Gimana enggak, Ketua DPR nya saja masih satu rumpun...

Sepertinya Partai Demokrat harus ekstra keras dalam berjuang pada Pemilu 2014 mendatang agar partai demokrat dapat kembali menjadi pemenang. Saya rasa, kemungkinan nya kecil... >_<"
READ MORE - Kebohongan Partai Demokrat terungkap lagi...
 
Protected by Copyscape Originality Check